Jika sebelumnya dia diancam tujuh tahun kurungan akibat diduga
membawa lari anak di bawah umur, kini mantan vokalis Kangen Band itu
dihadapkan pada hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, dalam perjalanan empat hari bersama korban CC atau CN (17
tahun), Andhika mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan pelajar SMA itu. Hal ini dapat dikategorikan dalam tindak
pencabulan.
"Saya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri," aku Andhika,
saat gelar perkara di Mapolresta Bandarlampung, Senin (17/12), seperti
dikutip oleh Antara.
Namun, Andhika mengatakan, hubungan badan itu dilakukan tanpa
paksaan. Melainkan suka sama suka. Kapolresta Bandarlampung Kombes M.
Nurochman mengungkapkan, kejadian berawal pada 9 Desember 2012, sekitar
pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan
Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung.
"Tersangka Andika mengajak CN untuk pergi berjalan-jalan mencari ikan
di Lempasing, dan berpamitan dengan nenek korban," jelasnya.
Setelah ke Lempasing untuk membeli ikan, kemudian Andika mengajak CN
ke Pantai Mutun untuk memancing sampai menginap hingga keesokan harinya
tanpa izin orang tua maupun kerabat korban.
"Tersangka mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG
di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari," kata
Nurochman lagi.
Setelah empat hari tak kunjung pulang dan tanpa kabar, orangtua CN akhirnya melapor ke polisi.
www.tabloidbintang.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !